For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 17/2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2016Publication Date:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date29 Desember 2016
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentArga Makmur

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2017. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.161.196.082.250,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.218.336.694.990,00, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Surplus/Defisit:** APBD mengalami defisit sebesar Rp. (57.140.612.740,00). 4. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 57.140.612.740,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 57.140.612.740,00. 5. **Lampiran:** Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)