For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim

Also known as: Permenkominfo 2/2024 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2024Publication Date:16 Januari 2024
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeKlasifikasi Gim
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date24 Januari 2024
Publication Date16 Januari 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1056).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi Penerbit, Kementerian, dan masyarakat/Pengguna terkait Klasifikasi Gim. Klasifikasi Gim bertujuan untuk membantu Penerbit memasarkan produk sesuai budaya dan norma Indonesia, membantu Pengguna memilih Gim sesuai usia, dan membantu orang tua dalam memilih Gim untuk anak-anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Penerbit untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri, dan mencantumkan hasil Klasifikasi Gim pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim. Klasifikasi Gim dilakukan secara daring melalui laman situs web Kementerian atau sistem elektronik yang terhubung dengan situs web Kementerian. Penerbit wajib menyediakan informasi terkait Penerbit dan Gim, termasuk nama, alamat, deskripsi, dan tautan unduhan.

Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna (3+, 7+, 13+, 15+, 18+) dan kategori konten (rokok/alkohol/narkoba, kekerasan, darah/mutilasi/kanibalisme, bahasa, penampilan tokoh, pornografi, judi, horor, interaksi daring). Setiap kelompok usia memiliki kriteria konten yang berbeda. Gim tidak dapat diklasifikasikan jika memuat pornografi, kegiatan judi dengan alat pembayaran yang sah, atau melanggar peraturan perundang-undangan.

Hasil Klasifikasi Gim dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim yang ditetapkan oleh Menteri. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim, termasuk pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri.

1. Penerbit wajib melakukan Klasifikasi Gim paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Gim yang telah diklasifikasikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dipasarkan di Indonesia, wajib memenuhi Klasifikasi Gim berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Penerbit yang melanggar ketentuan pendaftaran, klasifikasi, pencantuman hasil klasifikasi, dan pemasaran Gim. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara Gim, atau pemutusan akses terhadap Gim. 3. Menteri dapat mencabut penetapan penguji Klasifikasi Gim jika melakukan uji kesesuaian tidak sesuai standar.