on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim
Also known as: Permenkominfo 2/2024 · Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 · Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi Penerbit, Kementerian, dan masyarakat/Pengguna terkait Klasifikasi Gim. Klasifikasi Gim bertujuan untuk membantu Penerbit memasarkan produk sesuai budaya dan norma Indonesia, membantu Pengguna memilih Gim sesuai usia, dan membantu orang tua dalam memilih Gim untuk anak-anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Penerbit untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat melalui Sistem OSS berbasis risiko, melakukan Klasifikasi Gim secara mandiri, dan mencantumkan hasil Klasifikasi Gim pada deskripsi, kemasan, dan iklan Gim. Klasifikasi Gim dilakukan secara daring melalui laman situs web Kementerian atau sistem elektronik yang terhubung dengan situs web Kementerian. Penerbit wajib menyediakan informasi terkait Penerbit dan Gim, termasuk nama, alamat, deskripsi, dan tautan unduhan.
Gim diklasifikasikan berdasarkan kelompok usia Pengguna (3+, 7+, 13+, 15+, 18+) dan kategori konten (rokok/alkohol/narkoba, kekerasan, darah/mutilasi/kanibalisme, bahasa, penampilan tokoh, pornografi, judi, horor, interaksi daring). Setiap kelompok usia memiliki kriteria konten yang berbeda. Gim tidak dapat diklasifikasikan jika memuat pornografi, kegiatan judi dengan alat pembayaran yang sah, atau melanggar peraturan perundang-undangan.
Hasil Klasifikasi Gim dilakukan uji kesesuaian oleh penguji Klasifikasi Gim yang ditetapkan oleh Menteri. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Klasifikasi Gim, termasuk pemantauan, pengendalian, pemeriksaan, penelusuran, dan pengamanan. Pengguna Gim atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas ketidaksesuaian hasil Klasifikasi Gim kepada Menteri.