For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah

Also known as: Perda Kota Depok 17/2013 · Perda Kota Depok No. 17 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
LocationPemerintah Kota Depok
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date31 Desember 2013
Place of EnactmentDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 08) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan: a. Nomor 06 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2010 Nomor 06); b. Nomor 20 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2011 Nomor 20); c. Nomor 19 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 19);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan urusan wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Depok, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara terkait pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 4 mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah, dengan menambahkan Bagian Layanan Pengadaan di bawah Asisten Administrasi. Bagian Layanan Pengadaan membawahi 3 Sub Bagian: Perencanaan dan Pembinaan; Evaluasi, Pelaporan dan Penyelesaian Sanggah; dan Pengadaan.
  2. Kepala Bagian Layanan Pengadaan bertindak sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dibantu oleh Kelompok Kerja ULP. Kelompok Kerja ULP bersifat independen, akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi.
  3. Penyisipan Pasal 4A yang mengatur pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa secara terintegrasi berbasis teknologi informasi, penetapan RUP oleh Pengguna Anggaran paling lambat 1 bulan setelah penetapan APBD, dan perencanaan pemilihan penyedia Barang dan Jasa oleh PPK paling lambat 1 bulan dari jadwal pelaksanaan pengadaan.
  4. Perubahan Lampiran I Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah terkait struktur organisasi perangkat daerah.

1. Hal-hal yang menyangkut pembiayaan, personil, perlengkapan, dan dokumentasi untuk Organisasi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan dan Unit Kerja baru, diselesaikan paling lambat bulan Januari Tahun 2014. 2. Pejabat pada Organisasi Perangkat Daerah yang mengalami perubahan keempat berdasarkan Peraturan Daerah ini, menyiapkan rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

(-)