For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 tentang Standar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit

Also known as: Permenkominfo 34/2014 · Permenkominfo No. 34 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2015Publication Date:22 September 2014
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit dan Penyelenggara Jasa Teleponi Dasar Melalui Satelit
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Januari 2015
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan standar kualitas pelayanan bagi penyelenggara jaringan bergerak satelit dan penyelenggara jasa teleponi dasar melalui satelit. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa kualitas pelayanan kepada pengguna tetap terjaga dengan menetapkan parameter dan tolok ukur yang jelas. Penyelenggara diwajibkan untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang mencakup berbagai aspek seperti pemenuhan permohonan aktivasi, kinerja tagihan dan charging, tingkat laporan gangguan layanan, penyelesaian keluhan umum pelanggan, kecepatan jawab petugas pusat layanan pengguna, dan lain-lain. Penyelenggara juga diwajibkan untuk membuat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lain untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan. Selain itu, penyelenggara harus menyediakan pusat layanan pengguna yang dapat dihubungi setiap saat dan menyimpan rekaman keluhan pengguna selama minimal satu tahun.

(-)

1. Setiap Penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi tidak menghilangkan kewajiban Penyelenggara untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian yang dialami oleh Pelanggan akibat kelalaian Penyelenggara dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.