For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif

Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 5/2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2022Publication Date:30 Desember 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Ekonomi Kreatif
LocationPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Effective Date30 Desember 2022
Publication Date30 Desember 2022
Place of EnactmentLangara

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah potensi besar ekonomi kreatif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pembangunan, inovasi, daya saing, dan penciptaan lapangan kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan dan pendataan ekonomi kreatif yang terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Perlindungan usaha bagi industri kreatif, termasuk bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual dan pencegahan monopoli.
  3. Pengembangan ekonomi kreatif melalui pembinaan, fasilitasi pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk, pengembangan SDM, teknologi, pemasaran, kemitraan, perlindungan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan peralatan.
  4. Pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif oleh pemerintah daerah, lembaga pendidikan, masyarakat, dunia usaha, dan media.
  5. Kemitraan antara industri kreatif dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, dan menguntungkan.
  6. Pembentukan Komite Ekonomi Kreatif sebagai lembaga non-struktural yang membantu pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  7. Pengaturan hak dan kewajiban pelaku dan pengusaha ekonomi kreatif.
  8. Penyediaan Inkubator Ekonomi Kreatif sebagai sarana untuk membina, mengembangkan, dan memberdayakan karya kreatif.
  9. Pendanaan ekonomi kreatif yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  10. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pengembangan ekonomi kreatif.

Peraturan ini mengatur berbagai subsektor ekonomi kreatif seperti arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, film, animasi, video, fotografi, kriya, kuliner, musik, mode busana, aplikasi dan gim developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Pelaku ekonomi kreatif memiliki hak untuk berkarya, berkreasi, berinovasi, memperoleh kesempatan yang sama, mendapatkan perlindungan hukum, serta jaminan, dukungan, dan fasilitas dari pemerintah daerah.

(-)

1. Pelaku usaha Industri Kreatif dan koperasi yang telah memperoleh fasilitas Pengembangan Ekonomi Kreatif dari Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan. 2. Pelaku ekonomi kreatif yang tidak memberikan data diri dan produk ekonomi kreatifnya ke dalam sistem informasi ekonomi kreatif daerah, atau tidak menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kesusilaan, etika, moral, dan budaya bangsa dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi kreatif akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, peringatan tertulis, dan penghentian kegiatan.