For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 19/2005 · Perda Kabupaten Belitung No. 19 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 19 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2005Publication Date:2 Desember 2005
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date26 Desember 2005
Publication Date02 Desember 2005
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung dan ketentuan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah pelaksanaan otonomi daerah dan perlunya regulasi terkait pemberian IUJK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban bagi setiap badan usaha jasa konstruksi yang berdomisili di daerah untuk memiliki IUJK.
  2. Prosedur penerbitan IUJK oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Masa berlaku IUJK selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
  4. Kewajiban registrasi bagi badan usaha cabang dengan membayar biaya administrasi.
  5. Kewajiban menyampaikan laporan tahunan, laporan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah, dan laporan perubahan data perusahaan.
  6. Lingkup usaha jasa konstruksi mencakup jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (orang per orang, badan usaha nasional/asing), golongan usaha (kecil, besar), dan bidang usaha (arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan).
  7. Pengaturan mengenai retribusi IUJK sebagai pembayaran atas pemberian izin, dengan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin.
  8. Struktur dan besarnya tarif retribusi penerbitan IUJK berdasarkan golongan kualifikasi (Kecil: Rp.300.000,-, Besar: Rp.1.000.000,-) dan biaya registrasi IUJK perusahaan cabang (Kecil: Rp.150.000,-, Besar: Rp.500.000,-). Tarif perpanjangan IUJK adalah 50% dari tarif penerbitan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka IUJK yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku paling lama 1(satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan izin usaha, atau pencabutan izin usaha. 2. Wajib retribusi yang membayar tidak tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda/bunga sebesar 2% setiap bulan dari besarnya tarif retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi terutang.