For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1972 tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia"

Also known as: PP 30/1972 · PP No. 30 Tahun 1972 · PP Nomor 30 Tahun 1972

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 1972Publication Date:19 Oktober 1972
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Oktober 1972
Publication Date19 Oktober 1972
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" yang terlibat dalam kontrak-karya penyelidikan pertambangan umum di Daerah Aceh. Tujuannya adalah untuk mendukung investasi besar yang diperlukan dalam usaha pertambangan yang memiliki risiko tinggi dan memerlukan pengetahuan teknik khusus, tanpa memberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday".

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa P.T. "Atjeh Minerals Indonesia" dikenakan pajak perseroan dengan tarif tertentu dan diberikan tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% dari jumlah investasi, dengan syarat modal yang ditanam minimal US$ 75.000.000. Kelonggaran ini tidak boleh melebihi 50% dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar setiap tahun. Jika kelebihan terjadi, dapat dikurangkan pada tahun berikutnya. Selain itu, kelonggaran lain dapat diberikan sesuai dengan syarat dalam Kontrak-Karya.

(-)

(-)