on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar
Also known as: PP 19/1987 · PP No. 19 Tahun 1987 · PP Nomor 19 Tahun 1987
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menanggapi peningkatan pembangunan di Provinsi Riau, khususnya di Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru, yang telah melampaui batas wilayah administratifnya. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menata ulang batas wilayah guna mendukung kegiatan pembangunan yang terus meningkat dan memastikan tertib administrasi pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekanbaru dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar, yaitu Kecamatan Siak Hulu dan Kecamatan Kampar. Perubahan ini bertujuan untuk memperluas wilayah Pekanbaru dari 6.296 Ha menjadi 44.650 Ha. Selain itu, peraturan ini juga menata ulang pembagian kecamatan di Pekanbaru dari enam menjadi delapan kecamatan, serta menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru.