Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada anak-anak di wilayah Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta untuk melindungi mereka dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya. Peraturan ini juga bertujuan untuk mengatasi tumpang tindih dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Hak dan Kewajiban Anak:** Menjabarkan hak-hak anak, termasuk hak atas nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, kesehatan, perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan, serta hak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat.
2. **Kewajiban dan Tanggung Jawab:** Menetapkan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
3. **Sistem Perlindungan Anak:** Mengatur sistem perlindungan anak yang komprehensif, meliputi pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak. Sistem ini juga mencakup sistem data dan informasi anak.
4. **Perlindungan Khusus:** Memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, anak dengan HIV/AIDS, anak korban penculikan, anak korban kekerasan, anak penyandang disabilitas, dan anak dengan perilaku sosial menyimpang.
5. **Pendanaan:** Mengatur sumber pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan anak, yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber dana lain yang sah.
6. **Partisipasi Anak:** Memfasilitasi dan mewadahi partisipasi anak dalam perlindungan anak.
7. **Peran Serta Masyarakat:** Mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
8. **Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan:** Mengatur koordinasi lintas sektoral, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan perlindungan anak.
9. **Kelembagaan:** Menetapkan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak, termasuk kemungkinan pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah.
10. **Larangan:** Mencantumkan larangan-larangan terkait perlakuan diskriminatif, kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak.