Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan keberlangsungan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Perubahan meliputi definisi istilah, keadaan berhalangan dalam jabatan struktural, cara penunjukan Plt/Plh, persyaratan PNS yang ditunjuk sebagai Plt/Plh, pelaksanaan tugas Plt/Plh, serta pemberian tunjangan kinerja bagi Plt/Plh.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Pasal 1 diubah untuk memperbarui definisi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat, Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional.
- Keadaan Berhalangan: Pasal 4 diubah untuk membedakan keadaan berhalangan menjadi berhalangan tetap (meninggal dunia, pensiun, diberhentikan, perpindahan, cuti di luar tanggungan negara, atau penugasan lebih dari 6 bulan) dan berhalangan sementara (cuti sakit, cuti tahunan, cuti besar, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, atau tugas kedinasan).
- Penunjukan Plt/Plh: Pasal 5 dan 6 diubah untuk mengatur cara penunjukan Plt/Plh dari pejabat setingkat atau satu tingkat di bawahnya, dengan persyaratan kompetensi, kinerja baik, dan usia maksimal 1 tahun sebelum pensiun.
- Pelaksanaan Tugas: Pasal 9 dan 10 diubah untuk menegaskan bahwa Plt/Plh bukan jabatan definitif, tidak dilantik, dan merupakan tugas tambahan. Plt melaksanakan tugas paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan (dapat diperpanjang 1 kali), sedangkan Plh melaksanakan tugas paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari. Plt/Plh berwenang melaksanakan tugas rutin, menetapkan sasaran kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti (kecuali di luar tanggungan negara dan di luar negeri), menetapkan surat tugas, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, mengusulkan mutasi (kecuali antar instansi), memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan, dan mengusulkan pengembangan kompetensi. Plt/Plh tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait organisasi, kepegawaian, dan anggaran.
- Tunjangan Kinerja: Pasal 11 dan 12 diubah untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Plt/Plh. Plt/Plh tidak diberikan tunjangan jabatan, tetapi diberikan tunjangan kinerja. Jika menjabat paling singkat 1 bulan, Plt/Plh yang setingkat menerima tambahan 20% dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap, sedangkan Plt/Plh yang satu tingkat lebih tinggi hanya menerima tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap.