Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pembuangan limbah cair di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian pencemaran air dari pembuangan limbah cair ke media lingkungan hidup dan sumber-sumber air. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan sumber air yang berkelanjutan dan melindungi kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial meliputi:
- Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri, rumah sakit, perhotelan, dan lain-lain yang menghasilkan limbah cair wajib mengelola limbahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pembuangan limbah cair ke sumber air atau perairan umum memerlukan izin dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan tidak boleh melampaui baku mutu limbah cair. Izin berlaku selama 3 tahun dan harus didaftar ulang.
- Pemegang izin diwajibkan untuk melaksanakan pengolahan limbah cair, mengizinkan pemeriksaan oleh petugas, memberikan informasi, bertanggung jawab atas biaya pemulihan pencemaran, memasang alat pengukur debit limbah cair, membangun saluran limbah yang sesuai standar, memeriksa karakteristik limbah secara berkala, tidak melakukan pengeceran, melaporkan perubahan kegiatan, menempatkan surat izin di lokasi yang mudah dilihat, dan menyampaikan laporan debit harian dan hasil uji mutu limbah cair setiap 3 bulan.
- Bupati melakukan pengawasan terhadap penaatan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan dapat menunjuk Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan pemantauan limbah cair dan IPAL secara berkala.
- Pengawas berwenang melakukan pemantauan, meminta keterangan, membuat salinan dokumen, memasuki tempat usaha, mengambil sampel air limbah, memeriksa peralatan, mengambil dokumentasi, dan meminta keterangan dari pihak yang bertanggung jawab.