For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru

Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 11/2011 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2011Publication Date:11 Agustus 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru
LocationPemerintah Kabupaten Kotabaru
Effective Date11 Agustus 2011
Publication Date11 Agustus 2011
Place of EnactmentKotabaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kotabaru.

Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Daerah di Kabupaten Kotabaru untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi: - Dinas Pendidikan - Dinas Kesehatan - Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air - Dinas Cipta Karya, Permukiman dan Perumahan - Dinas Perhubungan - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan - Dinas Pertambangan dan Energi - Dinas Pertanian - Dinas Perkebunan - Dinas Peternakan - Dinas Kehutanan - Dinas Kelautanan dan Perikanan - Dinas Pendapatan Daerah Setiap Dinas Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Peraturan ini mengatur tugas pokok, fungsi, dan susunan organisasi dari masing-masing Dinas Daerah, termasuk sekretariat, bidang-bidang, seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi masing-masing Dinas Daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Setiap pimpinan satuan/unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Dinas Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Dinas Daerah yang didukung oleh kelompok jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan rasionalisasi struktur organisasi sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Ketentuan mengenai kelompok jabatan fungsional diatur dalam Peraturan Bupati yang mengatur tugas dan fungsi unsur-unsur organisasi masing-masing Dinas Daerah.

(-)