For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 7/2014 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2014Publication Date:4 Agustus 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date04 Agustus 2014
Publication Date04 Agustus 2014
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pengaturan fungsi bangunan gedung yang diklasifikasikan berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang RTRWK. 2. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 3. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan). 4. Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis. 5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan. 6. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah/Surat Keputusan Bupati sebelum Peraturan Daerah ini, dianggap telah memiliki IMB/IPB menurut Peraturan Daerah ini. 2. Bagi bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku yang belum memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Perundangan Peraturan Daerah ini diwajibkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan, penyesuaian bangunan tersebut dengan syarat-syarat tercantum dalam Peraturan Daerah ini diberikan tenggang waktu 5 (lima) tahun. 3. Bagi bangunan yang belum diatur dalam rencana tata ruang kota setelah Peraturan Daerah ini berlaku dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan, dalam tempo 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini wajib telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan dengan melakukan penyesuaian bangunan berdasarkan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan Bupati. 4. Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sepanjang lokasi bangunan-bangunan sesuai dengan rencana Pemerintah Daerah. 5. Permohonan yang diajukan dan belum diputuskan, akan diselesaikan berdasarkan ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini. 6. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10 % dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.