Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dimaksudkan untuk pengaturan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pengaturan fungsi bangunan gedung yang diklasifikasikan berdasarkan fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, dan fungsi khusus. Fungsi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang RTRWK.
2. Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
3. Persyaratan teknis bangunan gedung meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, pengendalian dampak lingkungan) dan persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
4. Pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis.
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
6. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.