For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 57 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat

Also known as: Keppres 57/1999 · Keppres No. 57 Tahun 1999 · Keppres Nomor 57 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 1999Publication Date:15 Juni 1999
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeHonorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Juni 1999
Publication Date15 Juni 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas P4P dalam menangani perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua dan Ketua Pengganti P4P akan menerima honorarium sebesar Rp. 500.000,00 per bulan, sementara Anggota dan Anggota Pengganti akan menerima Rp. 400.000,00 per bulan. Pembayaran honorarium ini berlaku mulai 1 April 1999.

(-)

(-)