on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1999 tentang Honorarium Bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota Dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat
Also known as: Keppres 57/1999 · Keppres No. 57 Tahun 1999 · Keppres Nomor 57 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menetapkan honorarium bagi Ketua, Ketua Pengganti, Anggota, dan Anggota Pengganti Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas P4P dalam menangani perselisihan industrial dan pemutusan hubungan kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1957 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Ketua dan Ketua Pengganti P4P akan menerima honorarium sebesar Rp. 500.000,00 per bulan, sementara Anggota dan Anggota Pengganti akan menerima Rp. 400.000,00 per bulan. Pembayaran honorarium ini berlaku mulai 1 April 1999.