Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Narkotika Nasional (Balai Diklat BNN). Balai Diklat BNN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan BNN yang bertanggung jawab kepada Deputi Pemberdayaan Masyarakat. Tugas utama Balai Diklat BNN adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor serta bahan adiktif lainnya (P4GN), prajabatan, kepemimpinan, dan fungsional. Fungsi Balai Diklat BNN meliputi penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, penyiapan bahan dan pengembangan kurikulum, pemantauan dan evaluasi peserta, penyusunan laporan, penyiapan modul dan bahan ajar, sertifikasi keterampilan teknis dan jabatan fungsional, penyusunan tata tertib, koordinasi dan kerjasama, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan data dan informasi, serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi Balai Diklat BNN terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan dan Kerja Sama, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap unsur di lingkungan Balai Diklat BNN wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam melaksanakan tugasnya.