For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara

Also known as: Perda Kabupaten Barito Utara 3/2015 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanggungjawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan Dalam Wilayah Kabupaten Barito Utara
LocationPemerintah Kabupaten Barito Utara
Effective Date22 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentMuara Teweh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP) di Kabupaten Barito Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan TSLP. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Asas dan Pedoman:** Pelaksanaan TSLP didasarkan pada asas kepastian hukum, kepentingan umum, tidak diskriminasi, kepatuhan pada hukum dan etika bisnis, kebersamaan, partisipatif dan aspiratif, keterbukaan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pedoman pelaksanaannya adalah prinsip manajemen yang sehat dan tata kelola perusahaan yang baik, profesional, transparan, akuntabilitas, kreatif dan inovatif, terukur, program perbaikan berkelanjutan, dan kebijakan yang berkeadilan. - **Ruang Lingkup:** Program TSLP meliputi bantuan pembiayaan kesejahteraan sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, peningkatan taraf kesehatan, kompensasi pemulihan lingkungan, memacu pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan, dan pengembangan infrastruktur publik. Pembiayaan TSLP dialokasikan minimal 3% dari keuntungan bersih setelah pajak. - **Pelaksanaan TSLP:** Setiap perusahaan di daerah wajib melaksanakan TSLP, kecuali UMKM. Perusahaan memiliki hak untuk menentukan program dan masyarakat sasaran, serta berhak mendapatkan fasilitas atau penghargaan dari pemerintah. Kewajiban perusahaan meliputi penyusunan program TSLP, pengembangan sistem jejaring kerjasama, penetapan aturan perilaku, dan menjadikan TSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen perusahaan. - **Forum TSLP:** Dibentuk Forum TSLP sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi penyelenggaraan TSLP. Forum ini bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan TSLP dan memiliki kewenangan untuk mengatur sistem koordinasi, menentukan kebijakan, prioritas program, dan melakukan pengawasan. - **Periodisasi, Perencanaan, Pelaksanaan, Pelaporan dan Evaluasi:** Perusahaan menyusun program TSLP sebagai persyaratan izin usaha. Pelaksanaan TSLP dilaporkan secara berkala kepada Forum TSLP atau langsung kepada Bupati. Forum TSLP membuat laporan evaluasi pelaksanaan TSLP kepada Bupati dan DPRD.

1. Forum pelaksanaan TSLP atau nama lain sejenis yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya dan melaksanakan kegiatan sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Setiap usaha/kegiatan yang telah berjalan dan perizinannya berada dibawah kewenangan pemerintah daerah, diwajibkan melakukan TSLP selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 3. Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 12 (Dua Belas) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis; - Pembatasan kegiatan usaha; - Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; - Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau - Sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan tidak ada tindak lanjut dari perusahaan maka Bupati dapat memberikan rekomendasi dan/atau menghentikan aktivitas perusahaan.