For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 11/2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Active
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Laut
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPelaihari

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan pembangunan perumahan yang tertata. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, mencegah timbulnya perumahan kumuh baru, dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh yang sudah ada. Ketentuan substansial mencakup tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pembinaan, penyusunan kebijakan, pengawasan, dan penyediaan basis data perumahan. Diatur pula penyelenggaraan rumah dan perumahan, termasuk perencanaan, pembangunan, dan pengendalian, dengan memperhatikan jenis dan bentuk rumah, standar kelayakan fungsi, dan pemanfaatan untuk kegiatan usaha secara terbatas. Peraturan ini juga mengatur penyediaan dan kemudahan akses bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui konsep Hunian Berimbang, serta perencanaan pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan RP3KP atau RTRW Kabupaten. Lebih lanjut, diatur mengenai pembangunan perumahan, termasuk pembangunan rumah tunggal, deret, atau susun, dengan memperhatikan RDTR dan/atau peraturan zonasi. Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) juga diatur, termasuk persyaratan kepastian atas status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, dan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum juga diatur, termasuk kewajiban pengembang untuk menyediakannya dan menyerahkannya kepada Pemerintah Daerah. Peraturan ini juga mengatur peningkatan kualitas perumahan, pengendalian perumahan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan, serta kemudahan dan/atau bantuan pembangunan perolehan rumah bagi MBR. Selain itu, diatur mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, termasuk kriteria dan tipologi, pencegahan tumbuh dan berkembangnya, serta pola-pola penanganan (pemugaran, peremajaan, atau permukiman kembali). Penyediaan tanah dan sistem pembiayaan juga diatur, serta pola koordinasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Provinsi. Terakhir, diatur mengenai ketentuan larangan, hak dan kewajiban, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Perizinan terkait pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan terkait pembangunan Perumahan dan pembangunan kawasan Permukiman yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah namun belum dilaksanakan pembangunan wajib dilakukan penyesuaian dengan rencana tata ruang/rencana detail tata ruang dan Peraturan Daerah ini. 3. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara formal dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun di antara kedua tahap dimaksud. 5. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Daerah ini, termasuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan/atau Pasal 48 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penundaan perizinan, penghentian proses perizinan, pembatalan perizinan, pencabutan perizinan, atau perintah untuk menghentikan/membangun/membongkar/melengkapi/merevisi/menyempurnakan/membangun kembali. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 40 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.