For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Statuta Akademi Kepolisian

Also known as: Perka Polri 3/2023 · Perka Polri No. 3 Tahun 2023 · Perka Polri Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2023Publication Date:31 Agustus 2023
Statuta KelembagaanKepolisian & Ketertiban

Information

TypePeraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemeStatuta Akademi Kepolisian
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date31 Agustus 2023
Publication Date31 Agustus 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Statuta Akademi Kepolisian (Akpol) menetapkan dasar hukum dan pedoman penyelenggaraan pendidikan di Akpol. Statuta ini bertujuan untuk mewujudkan Akpol sebagai lembaga pendidikan yang menghasilkan polisi profesional, cerdas, bermoral, dan modern yang berwawasan global serta berstandar internasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Akpol sebagai lembaga pendidikan Polri memiliki peran penting dalam membentuk Perwira Pertama Polri yang berjiwa pemimpin dan berkarakter bhayangkara. Statuta ini diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Perguruan Tinggi.

Ketentuan Substansial:

Statuta Akpol mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Beberapa poin penting meliputi:

  • Identitas Akpol: Nama, kedudukan, sejarah, hari jadi, lambang kesatuan, busana akademik, himne, dan mars.
  • Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi: Kebebasan akademik, program pendidikan, beban belajar Taruna, kurikulum, kalender akademik, pembelajaran, penilaian, bahasa pengantar, wisuda dan pelantikan, ijazah, gelar, dan penghargaan.
  • Sistem Pengelolaan: Organisasi, tugas dan wewenang pemimpin, Senat Akademik Akpol, Wanak, pendidik dan tenaga kependidikan, Taruna, organisasi Taruna, alumni, dan pengelolaan sarana prasarana.
  • Kode Etik dan Kode Kehormatan: Kode etik dosen, tenaga pendidik, instruktur, dan kode kehormatan Taruna.
  • Sistem Penjaminan Mutu: Penjaminan mutu internal dan eksternal.
  • Kerja Sama: Kerja sama akademik dan nonakademik dengan berbagai pihak.

Statuta ini juga mengatur tentang visi dan misi Akpol, yang menekankan pada penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas, penelitian yang inovatif, dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang kepolisian. Selain itu, statuta ini juga mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan sarana prasarana Akpol.

(-)

(-)