For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Bengkulu Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2017Publication Date:29 Mei 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Effective Date29 Mei 2017
Publication Date29 Mei 2017
Place of EnactmentArga Makmur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan hasil penyelarasan antar dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia. Perubahan RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Renstra PD, pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD, dan acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi RPJMD. RPJMD juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Perangkat Daerah melaksanakan program dalam Perubahan RPJMD yang dijabarkan dalam Renstra SKPD dan/atau Perubahan Renstra SKPD, berkoordinasi dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

(-)

(-)