For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Investasi Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero)

Also known as: Permenhan 16/2013 · Permenhan No. 16 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:12 April 2013Publication Date:1 April 2013
Aparatur Sipil NegaraPerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeInvestasi Iuran Dana Pensiun PT. ASABRI (Persero)
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date12 April 2013
Publication Date01 April 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menyesuaikan investasi Iuran Dana Pensiun (IDP) PT. ASABRI (Persero) dengan perkembangan instrumen investasi yang lebih variatif dan aman. Peraturan ini menetapkan jenis investasi baru untuk meningkatkan hasil pengembangan IDP yang lebih menguntungkan, transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Investasi IDP harus dilakukan dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Bentuk investasi yang diperkenankan meliputi deposito pada bank pemerintah, surat berharga negara, dan reksa dana terproteksi. Direktur Utama PT. ASABRI (Persero) wajib mengajukan rencana portofolio investasi kepada Menteri Pertahanan dan Kapolri, serta melaporkan hasil investasi secara berkala. Pengawasan terhadap hasil investasi dilakukan secara internal oleh Itjen Kemhan dan Itwasum Polri, serta secara eksternal oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Akuntan Publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, investasi IDP dalam bentuk Giro dan/atau Deposito berjangka pada Bank pemerintah tetap dapat dilanjutkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu investasi tersebut.

(-)