Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, peninggalan sejarah, seni, budaya, dan tradisi masyarakat sebagai sumber daya pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, pelestarian alam dan budaya, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, penelitian, serta mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
- Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
- Pengaturan mengenai Kawasan Strategis Pariwisata yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Jenis-jenis Usaha Pariwisata yang diatur, meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, spa, atraksi wisata, dan usaha pariwisata lainnya.
- Persyaratan dan tata cara pendaftaran usaha pariwisata (TDUP).
- Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata.
- Pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja di bidang pariwisata.
- Hak, kewajiban, dan larangan bagi Pemerintah Daerah, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.