For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kota Bandung 7/2012 · Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 · Perda Kota Bandung Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2012Publication Date:15 Juni 2012
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kota Bandung
Effective Date15 Juni 2012
Publication Date15 Juni 2012
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 17 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Pembinaan dan Promosi Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2004 Nomor 18 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah kekayaan alam, peninggalan sejarah, seni, budaya, dan tradisi masyarakat sebagai sumber daya pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, pelestarian alam dan budaya, serta memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata, pelatihan, penelitian, serta mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
  2. Pembangunan kepariwisataan meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan, berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
  3. Pengaturan mengenai Kawasan Strategis Pariwisata yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Jenis-jenis Usaha Pariwisata yang diatur, meliputi jasa perjalanan wisata, penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, daya tarik wisata, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa konsultan pariwisata, jasa informasi pariwisata, wisata tirta, spa, atraksi wisata, dan usaha pariwisata lainnya.
  5. Persyaratan dan tata cara pendaftaran usaha pariwisata (TDUP).
  6. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah dan Gabungan Industri Pariwisata.
  7. Pelatihan sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, dan tenaga kerja di bidang pariwisata.
  8. Hak, kewajiban, dan larangan bagi Pemerintah Daerah, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.

1. Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) yang masih berlaku dan telah dimiliki Pengusaha sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Pengusaha yang memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Pengusaha yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Kepariwisataan (SIUK), wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan wajib memiliki TDUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), Pasal 73 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan sementara kegiatan usaha, dan pembatalan TDUP.