For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentNgamprah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 20 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2012 Nomor 20) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 (Lembaran Kabupaten Bandung Barat Tahun 2013 Nomor 10)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.671.362.339.915,05, belanja sebesar Rp1.680.101.451.150,05, defisit sebesar Rp(8.739.111.235,00), pembiayaan (penerimaan Rp172.255.494.948,00 dan pengeluaran Rp5.000.000.000,00), serta SILPA sebesar Rp158.516.383.713,00. Neraca per 31 Desember 2013 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp2.495.377.407.316,34, jumlah kewajiban sebesar Rp3.512.047.962,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp2.491.865.359.354,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)