on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2025-2045
Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 3/2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kotawaringin Timur untuk periode 2025-2045. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJPD ini memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang. Visi RPJPD 2025-2045 adalah "Kotim Sejahtera, Bermartabat, Maju dan Berkelanjutan". Misi RPJPD mencakup:
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD untuk memastikan tercapainya visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah. Perubahan RPJPD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, krisis, atau perubahan kebijakan nasional.