on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Also known as: Perda Kota Sukabumi 10/2017 · Perda Kota Sukabumi No. 10 Tahun 2017 · Perda Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait kedudukan keuangan DPRD.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek keuangan dan administratif, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur pengelolaan hak keuangan dan administratif DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.