For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Murung Raya 3/2019 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2019Publication Date:2 Januari 2019
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Murung Raya
Effective Date02 Januari 2019
Publication Date02 Januari 2019
Place of EnactmentPuruk Cahu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2011 Nomor 120)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Retribusi Izin Gangguan (HO) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, penyesuaian prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan memasukkan biaya penyelenggaraan pemberian izin, serta perubahan perhitungan dan struktur tarif Retribusi IMB yang tercantum dalam Lampiran I. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan terkait Retribusi Izin Trayek, termasuk objek dan subjek retribusi, prinsip penetapan tarif, serta struktur tarif yang tercantum dalam Lampiran II. Terakhir, dilakukan perubahan pada struktur dan besaran tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan yang tercantum dalam Lampiran III.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan pendapatan daerah dari sektor retribusi. Tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 dinilai sudah tidak memadai dan perlu disesuaikan dengan perkembangan daerah.

(-)

(-)