For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:22 April 2015Publication Date:22 April 2015
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Pohuwato
Effective Date22 April 2015
Publication Date22 April 2015
Place of EnactmentMarisa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui lingkungan yang baik dan sehat, serta mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Pengelolaan RTH meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dilatarbelakangi oleh perlunya lingkungan yang baik dan sehat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Pohuwato. Tujuannya adalah menjaga keberadaan dan keberlangsungan RTH, mewujudkan keseimbangan ekosistem perkotaan dan perdesaan, serta meningkatkan kualitas lingkungan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.

Ketentuan Substansial:

  1. Fungsi RTH: Pengelolaan RTH diarahkan untuk meningkatkan fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, dan pengendalian tata air), fungsi sosial dan budaya (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, dan pendidikan), fungsi ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif dan penambahan nilai lingkungan), serta fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan lingkungan).
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan RTH: Mencakup perencanaan pemanfaatan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi RTH.
  3. Perencanaan: Meliputi kebijakan penyusunan master plan, penetapan tipologi RTH (alami/non-alami, ekologis/sosial budaya/estetika/ekonomi, pola ekologis/planologis, publik/privat), penyusunan desain teknis, estimasi pembiayaan, dan penjadwalan. Master plan memuat zonasi pemanfaatan RTH dan analisis kebutuhan RTH.
  4. Pelaksanaan: Bupati berkewajiban melaksanakan pengelolaan RTH yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan RTH. Pembangunan RTH melibatkan peningkatan kuantitas dan kualitas RTH dengan vegetasi yang sesuai dan sarana pendukung.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati bertanggung jawab atas pengawasan (pemantauan, monitoring, evaluasi) dan pengendalian (perizinan, penertiban, penegakan hukum) RTH. Pengendalian melalui perizinan memastikan setiap perencanaan teknis dan IMB dilengkapi dengan perencanaan RTH.
  6. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengupayakan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan RTH melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan, bantuan teknis, dan pemberian stimulasi bibit tanaman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 35 dapat dikenai sanksi administrasi berupa teguran/peringatan, paksaan pemerintah, penghentian kegiatan, dan pencabutan/pembatalan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 38 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-