For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 23/2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:9 September 2014Publication Date:9 September 2014
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date09 September 2014
Publication Date09 September 2014
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif. Fungsi bangunan gedung meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Persyaratan teknis meliputi tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, RTBL) serta keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan).

Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi pembangunan (perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi), pemanfaatan (pemeliharaan, perawatan, pemeriksaan berkala), pelestarian, dan pembongkaran. Peraturan ini juga mengatur peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dan peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan keandalan bangunan gedung.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 8. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. 2. Selain sanksi administratif, dapat dikenai denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.