Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.234.067.584.543,00 dan belanja sebesar Rp. 1.194.448.622.457,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.618.962.086,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 121.590.878.070,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.163.658.508,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 108.427.219.562,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.373.856.254.013,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.752.671.464,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.358.103.582.549,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00 terdiri dari saldo bank, deposito, kas BLUD RSUD Gunung Jati, dan dana kapitasi JKN pada FKTP, yang penggunaannya untuk pelayanan operasional rumah sakit dan puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.