For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kota Cirebon 6/2015 · Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2015 · Perda Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2015Publication Date:29 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date31 Juli 2015
Publication Date29 Juli 2015
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 Tahun 2008 tentang Dinas-Dinas Daerah pada Pemerintah Kota Cirebon. 3. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu pada Pemerintah Kota Cirebon. 4. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 5. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 6. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Peraturan Daerah Kota Cirebon ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cirebon Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.234.067.584.543,00 dan belanja sebesar Rp. 1.194.448.622.457,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 39.618.962.086,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 121.590.878.070,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.163.658.508,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 108.427.219.562,00. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp.3.373.856.254.013,82, jumlah kewajiban sebesar Rp. 15.752.671.464,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp.3.358.103.582.549,33. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00. Peraturan ini juga mengatur mengenai lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2014 sebesar Rp. 148.046.181.648,00 terdiri dari saldo bank, deposito, kas BLUD RSUD Gunung Jati, dan dana kapitasi JKN pada FKTP, yang penggunaannya untuk pelayanan operasional rumah sakit dan puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)