For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 5/2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:17 November 2021Publication Date:17 November 2021
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date17 November 2021
Publication Date17 November 2021
Place of EnactmentSukoharjo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan dana cadangan ini bertujuan untuk mewujudkan demokrasi Pancasila melalui pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo. Pendanaan kegiatan pemilihan tidak dapat dibebankan hanya dalam satu tahun anggaran, sehingga diperlukan Dana Cadangan.

Ketentuan Substansial:

  • Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah), yang akan dianggarkan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
  • Dana Cadangan bersumber dari APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi.
  • Dana Cadangan digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar itu.
  • Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri yang dikelola oleh PPKD dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank pemerintah.
  • Pendapatan bunga dari deposito Dana Cadangan dicantumkan sebagai pendapatan asli Daerah yang sah.
  • Jika terdapat perubahan kebijakan sehingga Dana Cadangan tidak diperlukan, maka dana tersebut dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.

(-)

(-)