For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Pertambangan Mineral dan Batuan di Kabupaten Pasuruan

Also known as: Perda Kabupaten Pasuruan 7/2010 · Perda Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010

Status:
Active
Publication Date:28 Juli 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Pertambangan Mineral dan Batuan di Kabupaten Pasuruan
LocationPemerintah Kabupaten Pasuruan
Effective Date-
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentBangil

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batuan merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengaturan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pasuruan.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas Pasal 62 menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 27 Tahun 2001 tentang Izin Pertambangan Bahan Galian C dan peraturan pelaksananya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian Perda No.7/2010 menggantikan Perda No.27/2001.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dokumen ini tidak hanya menggantikan Perda No.27/2001, tetapi juga menyelaraskan peraturan daerah dengan ketentuan perundang‑undangan yang lebih tinggi yang baru (mis. Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah terkait). Perubahan substansial dilakukan agar selaras dengan UU No.4/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010 dan 23/2010 yang disebutkan dalam konsiderans.

  • Status berlaku: Pasal 64 menyatakan peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2010, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 07). Dengan pengundangan tersebut Perda ini memiliki kekuatan mengikat di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

  • Hubungan hirarkis: Perda ini disusun untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan peraturan nasional, antara lain Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 22/2010 (Wilayah Pertambangan) dan Nomor 23/2010 (Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan). Mekanisme teknis pelaksanaan dan rincian administrasi lebih lanjut didelegasikan kepada Peraturan Kepala Daerah.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang: Perda ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum penyelenggaraan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pasuruan yang andal, transparan, efisien, berwawasan lingkungan, dan selaras dengan Undang‑Undang No.4 Tahun 2009 serta peraturan pelaksana terkait. Tujuan tersirat antara lain meningkatkan nilai tambah lokal, mengoptimalkan sumber daya tak terbarukan untuk kemakmuran rakyat, melindungi lingkungan, dan menjamin partisipasi masyarakat (preambule & penjelasan umum).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Hak pemegang IUP: melakukan tahapan usaha pertambangan, memanfaatkan prasarana publik sesuai ketentuan, dan hak atas mineral yang diproduksi (Pasal 29).
    • Hak pemegang IPR: mendapat pembinaan, pengawasan, dan bantuan modal (Pasal 30).
    • Kewajiban pemegang IUP: menerapkan kaidah teknis pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan sesuai SAP, meningkatkan nilai tambah, pengembangan masyarakat, mematuhi batas daya dukung lingkungan, menyediakan rencana reklamasi/pasca tambang, menyediakan dana jaminan reklamasi/pasca tambang, membayar pajak, menyampaikan laporan berkala, menyelesaikan hak atas tanah, memasang patok batas wilayah (Pasal 31–36, 52, 33, 34, 32).
    • Kewajiban pemegang IPR: memulai penambangan dalam 3 bulan setelah terbitnya IPR, mematuhi aturan keselamatan dan lingkungan, membayar pajak, melapor secara berkala (Pasal 37).
    • Larangan: pemegang IUP tidak dapat mengolah hasil tambang yang tidak memiliki izin; IUP/IPR tidak boleh dipindahtangankan (Pasal 38–39).

  • Prinsip‑prinsip Utama:

    • Keselarasan dengan peraturan nasional (UU No.4/2009 dan PP terkait);
    • Transparansi dan prioritas hak lokal (khususnya untuk IPR dan pemegang setempat);
    • Pengelolaan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL, reklamasi, pasca tambang);
    • Optimalisasi sumber daya mineral dan peningkatan nilai tambah di daerah;
    • Pengawasan dan akuntabilitas melalui pelaporan berkala dan wewenang inspeksi.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Penetapan wilayah: prosedur permohonan WIUP/WPR (Pasal 15–21) termasuk prioritas bagi pemohon yang memenuhi syarat koordinat GIS dan membayar biaya pencadangan; Kepala Daerah wajib memutuskan permohonan WIUP dalam 10 hari kerja (Pasal 17).
    • Syarat perizinan: persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial untuk IUP serta persyaratan khusus IPR (Pasal 21–28); rincian teknis dan administratif didelegasikan ke Peraturan Kepala Daerah (Pasal 27, 63).
    • Jangka waktu izin: aturan khusus untuk IUP Eksplorasi, IUP Operasi Produksi dan IPR termasuk ketentuan perpanjangan (Pasal 40–43, 52–53).
    • Penghentian sementara dan kondisi force majeure: prosedur, jangka waktu dan kewajiban selama penghentian (Pasal 44–47).
    • Pengawasan dan penegakan: dinas/instansi terkait melaksanakan pengawasan teknis, lingkungan, keselamatan, pengelolaan IUP/IPR; Penyidik Pegawai Negeri Sipil diberi kewenangan penyidikan tindak pidana terkait pertambangan (Pasal 54, 58).
    • Sanksi: mekanisme sanksi administratif dan pidana diatur (Pasal 59–60).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi Saat Berlakunya Perda: Pasal 61 dan Pasal 64 mengatur bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku (diundangkan 22 April 2010), beberapa ketentuan peralihan segera diberlakukan. Perda ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Kuasa Pertambangan, Surat Izin Pertambangan Daerah, dan Surat Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan sebelum berlakunya Perda tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, tetapi pemegang wajib:
      1) Menyesuaikan izin tersebut menjadi IUP atau IPR; dan
      2) Menyampaikan rencana kegiatan wilayah kuasa pertambangan sampai dengan jangka waktu berakhirnya kuasa pertambangan kepada Kepala Daerah (Pasal 61 huruf a).
    • Pemegang kuasa pertambangan yang sebelum berlakunya UU No.4/2009 memiliki lebih dari 1 kuasa pertambangan dan/atau lebih dari 1 komoditas tetap diberikan status sampai berakhirnya jangka waktu dan dapat diperpanjang menjadi IUP sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 61 huruf b).
    • Dengan berlakunya Perda ini, Perda No.27/2001 dicabut (Pasal 62) sehingga semua pelaksanaan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Perda No.7/2010.

  • Batas Waktu Penyesuaian dan Grandfathering:

    • Sifat "grandfathering": izin lama tetap berlaku sampai masa berakhirnya izin (ketentuan transisi mempertahankan masa berlaku sampai habisnya jangka waktu izin yang sudah ada).
    • Tidak disebutkan batas waktu eksplisit selain sampai jangka waktu berakhirnya izin untuk penyesuaian menjadi IUP/IPR, tetapi pemegang diwajibkan menyampaikan rencana kegiatan dan melakukan penyesuaian administratif/teknis sesuai ketentuan Perda dan peraturan pelaksana.
    • Pemegang izin lama yang ingin melanjutkan operasi berkewajiban memenuhi persyaratan baru (mis. persyaratan teknis, lingkungan, finansial) sesuai Perda dan Peraturan Kepala Daerah.

Sanksi
  • Sanksi Administratif (Pasal 59)

    • Ruang lingkup: Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 31; Pasal 32 ayat (1); Pasal 33 ayat (1); Pasal 34 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 36; Pasal 37; Pasal 39; Pasal 55 ayat (1); dan Pasal 56 dikenakan sanksi administratif (Pasal 59 ayat 1).
    • Bentuk sanksi administratif (Pasal 59 ayat 2):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
      • Pencabutan IUP dan IPR.
    • Catatan: Pasal 50 juga mengatur pencabutan IUP/IPR jika pemegang izin tidak memenuhi kewajiban atau melakukan tindak pidana terkait pertambangan.

  • Sanksi Pidana (Pasal 60)

    • Pelanggaran yang dikenai pidana (Pasal 60 ayat 1): pelanggaran terhadap Pasal 9; Pasal 28 ayat (3); dan Pasal 32 ayat (2) dan (3) diancam dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-.
    • Pasal 60 ayat (2) menyatakan bahwa tindak pidana tersebut adalah bentuk "pelanggaran" (offense) menurut ketentuan yang berlaku.
    • Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), dan Pasal 38 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan (Pasal 60 ayat 3). Artinya ancaman pidana konkret dapat merujuk ketentuan pidana di peraturan lain yang relevan.
    • Akibat kegiatan yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang mengatur lingkungan hidup (Pasal 60 ayat 4).

  • Pelaksanaan dan Penegakan:

    • Penyidikan: Pasal 58 memberi wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten sebagai penyidik untuk tindak pidana tertentu di bidang pertambangan, selain penyidik kepolisian.
    • Rincian prosedur pengawasan, standar sanksi dan tata cara penindakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah sebagaimana beberapa ketentuan didelegasikan untuk diatur pelaksanaannya.