on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan Dan Keluarga Berencana
Also known as: Peraturan BKKBN 14/2021 · Peraturan BKKBN No. 14 Tahun 2021 · Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ini bertujuan untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB) sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh organisasi profesi, seperti memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tujuan dan sasaran yang jelas, sumber pendanaan yang jelas, alamat domisili, pembagian kerja yang jelas, dan berbadan hukum. Instansi pembina memiliki tugas untuk memfasilitasi pembentukan organisasi profesi melalui musyawarah nasional, pembentukan struktur kepengurusan, dan pengukuhan kepengurusan.
Musyawarah nasional melibatkan unsur Penata KKB dari instansi pembina dan daerah, akademisi dari perguruan tinggi dengan keahlian terkait, dan peninjau dari instansi pembina. Struktur kepengurusan organisasi profesi ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasarkan hasil musyawarah nasional. Pembentukan organisasi profesi diusulkan oleh pengurus kepada pimpinan instansi pembina, dilengkapi dengan akta pendirian yang telah disahkan sebagai badan hukum. Hubungan kerja antara instansi pembina dan organisasi profesi bersifat koordinatif dan fasilitatif, mencakup fasilitasi penyusunan kode etik, kerja sama dalam penegakan kode etik, koordinasi dengan instansi berwenang, pemantauan dan evaluasi, pemberian saran, dukungan program kerja, serta fasilitasi kolaborasi kegiatan teknis Penata KKB.