Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) untuk tahun 2023.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015.
Ketentuan Substansial:
- Dana operasional BPJS Ketenagakerjaan diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang berasal dari persentase tertentu dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang telah diterima.
- Besaran persentase yang diambil untuk tahun 2023 ditetapkan paling banyak sebesar 10% dari iuran JKK dan JKM (sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan), serta 4,43% dari iuran JHT dan JP.
- Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tersebut paling banyak sebesar Rp4.781.944.000.000,00.
- Penetapan besaran dana operasional dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
- BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional atau persentase yang diambil dari dana jaminan sosial kepada Menteri Keuangan jika terdapat kebutuhan operasional baru atau penerimaan iuran tidak tercapai, dengan batasan waktu pengajuan antara minggu pertama bulan Juli dan minggu pertama bulan September 2023.
- Menteri Keuangan melakukan monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit tiga bulan sekali. BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja setiap tiga bulan sekali kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
- Hasil monitoring menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran dana operasional tahun berikutnya.