For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone

Also known as: Perda Kabupaten Bone 19/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 19 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2006Publication Date:26 Desember 2006
Pembentukan Lembaga NegaraPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap Kabupaten Bone
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date28 Desember 2006
Publication Date26 Desember 2006
Place of EnactmentWatampone

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2006 dibentuk dengan tujuan untuk membentuk organisasi pemerintah daerah setingkat kantor yang menangani pelayanan perizinan, seiring dengan perubahan situasi dan kondisi perkembangan masyarakat Kabupaten Bone serta upaya pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara intensif. Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kantor ini bertugas melaksanakan pelayanan perizinan dan non-perizinan, menangani pengaduan, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.

Susunan organisasi kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perizinan, Seksi Non Perizinan, Seksi Pengaduan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor bertugas menyelenggarakan pelayanan perizinan/non perizinan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menangani kasus secara terpusat. Kepala Kantor wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya, baik di lingkungan internal maupun eksternal. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas pelayanan perizinan sesuai bidang keahlian, dipimpin oleh seorang Kepala Fungsional senior yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor. Perubahan kebijakan yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor harus diajukan kepada Bupati untuk mendapatkan keputusan.

(-)

(-)