on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Rote Ndao 9/2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini antara lain: