For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 15/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2008Publication Date:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date19 Maret 2008
Publication Date19 Maret 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 19 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Barito Kuala. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dinas Perhubungan dan Komunikasi memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perhubungan dan komunikasi serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi Dinas meliputi perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan dan pengendalian teknis di bidang lalu lintas angkutan jalan, sungai dan laut, penentuan persyaratan teknis sarana dan prasarana, pemeliharaan dan evaluasi sarana dan prasarana, pengendalian operasional lalu lintas, pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Dinas.

Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bidang Lalu Lintas Angkutan Sungai dan Laut, Bidang Prasarana dan Komunikasi, Bidang Operasional Pengendalian, Unit Pelaksana Teknis Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan lalu lintas, angkutan, prasarana, komunikasi, dan operasional pengendalian di bidang perhubungan.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga Perangkat Daerah lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta Lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Bupati, mendahului diterbitkannya peraturan daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)