on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Also known as: Peraturan Perpusnas 17/2024 · Peraturan Perpusnas No. 17 Tahun 2024 · Peraturan Perpusnas Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Perpustakaan Nasional dalam pengelolaan Arsip Dinamis. Klasifikasi arsip terdiri atas klasifikasi arsip fasilitatif dan klasifikasi arsip substantif. Klasifikasi arsip fasilitatif berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi perencanaan, keuangan, hukum, organisasi dan tata laksana, kerja sama, hubungan masyarakat dan publikasi, kepegawaian, kearsipan, keprotokolan, pengadaan barang/jasa, pengelolaan barang milik negara, perlengkapan dan rumah tangga, pengawasan, serta data dan informasi. Klasifikasi arsip substantif berkaitan dengan tugas pokok Perpustakaan Nasional, meliputi deposit dan pengembangan koleksi perpustakaan, bibliografi dan pengolahan bahan perpustakaan, preservasi dan alih media bahan perpustakaan, jasa informasi perpustakaan dan pengelolaan naskah nusantara, standardisasi perpustakaan, akreditasi perpustakaan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan, analisis perpustakaan dan pengembangan budaya baca, organisasi bidang perpustakaan, pembinaan tenaga perpustakaan dan kepustakawanan, dan pelatihan.