For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 14/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Agustus 2008
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSumber Pendapatan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date-
Publication Date21 Agustus 2008
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 27 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Desa dan untuk menghindari pendapatan desa yang rancu. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa sehingga desa memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan yang sah).
  2. Bagi hasil pajak daerah kabupaten (minimal 10%) dan sebagian retribusi kabupaten.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah (minimal 10% dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai).
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

Kekayaan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.

Dana yang diberikan kepada desa dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan 30% digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD, dan 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat oleh desa.

Pemerintah desa dapat melakukan pinjaman desa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan desa setelah mendapat persetujuan BPD.

Pambakal berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban sumber pendapatan desa yang sah kepada Bupati melalui Camat 1 kali dalam 1 tahun, setelah dimusyawarahkan dalam BPD.

(-)

(-)