on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 14/2008 · Perda Kabupaten Banjar No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Desa dan untuk menghindari pendapatan desa yang rancu. Tujuannya adalah untuk mengembangkan potensi desa sehingga desa memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber pendapatan desa terdiri dari:
Kekayaan desa terdiri atas tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa.
Dana yang diberikan kepada desa dikelola oleh pemerintah desa, dengan ketentuan 30% digunakan untuk biaya operasional pemerintah desa dan BPD, dan 70% digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat oleh desa.
Pemerintah desa dapat melakukan pinjaman desa untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan desa setelah mendapat persetujuan BPD.
Pambakal berkewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban sumber pendapatan desa yang sah kepada Bupati melalui Camat 1 kali dalam 1 tahun, setelah dimusyawarahkan dalam BPD.