For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2010 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian

Also known as: Permendag 48/M-DAG/PER/12/2010 · Permendag No. 48/M-DAG/PER/12/2010

Status:
Active
Effective Date:6 Maret 2011Publication Date:6 Desember 2010
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999; 2. Pasal 6 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian; 3. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 640/MPP/Kep/10/2004 tentang Pegawai Yang Berhak Menera dan Menera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya; dan 4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 278/M-DAG/PER/2/2008 tentang Sumber Daya Manusia Kemetrologian.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya manusia (SDM) kemetrologian untuk meningkatkan pelayanan di bidang kemetrologian dan mewujudkan tertib ukur. SDM Kemetrologian meliputi penera, pengamat tera, pranata laboratorium kemetrologian, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal, yang masing-masing memiliki tugas spesifik terkait UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya), BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus), dan SI (Satuan Sistem Internasional).

Persyaratan umum bagi SDM Kemetrologian adalah Pegawai Negeri Sipil, sehat jasmani dan rohani, serta lulus diklat sesuai kompetensi jabatan. Selain itu, terdapat persyaratan khusus terkait latar belakang pendidikan untuk masing-masing jenis SDM. Pembinaan SDM Kemetrologian dilakukan melalui Diklat dan/atau Bimtek, termasuk bagi karyawan swasta yang terkait dengan bidang kemetrologian.

Penera yang memenuhi syarat dapat ditetapkan sebagai pegawai berhak oleh Direktur Jenderal, yang memiliki hak dan kewajiban terkait tera dan tera ulang UTTP. Penetapan sebagai pegawai berhak dapat dicabut karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, pensiun, mutasi, atau pelanggaran disiplin. Pengamat tera bertugas melakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan SI, sedangkan pranata laboratorium kemetrologian bertugas mengelola standar ukuran dan laboratorium kemetrologian. PPNS Metrologi Legal bertugas melakukan penyidikan tindak pidana di bidang metrologi legal.

1. Penera yang melakukan kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP sebelum diberlakukan Peraturan Menteri ini sampai dengan 6 (enam) bulan setelah diberlakukan Peraturan Menteri ini dinyatakan sah.

(-)