For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Also known as: Peraturan Setkab 3/2022 · Peraturan Setkab No. 3 Tahun 2022 · Peraturan Setkab Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Februari 2022Publication Date:8 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemePemberian Penghargaan dan Hukuman Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date08 Februari 2022
Publication Date08 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet.

Peraturan Sekretaris Kabinet ini mengatur tentang pemberian penghargaan dan hukuman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang berprestasi dan mengendalikan pelanggaran disiplin di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Ketentuan Substansial:

  • Penghargaan:
    • Bentuk penghargaan dapat berupa piagam penghargaan, prioritas pengembangan kompetensi, dan/atau bentuk lain yang sesuai peraturan perundang-undangan (tidak termasuk Satyalancana Karya Satya atau Satyalancana Wira Karya).
    • PNS yang diberikan penghargaan harus memiliki masa kerja minimal 2 tahun sebagai CPNS dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 tahun terakhir atau sedang dalam proses pemeriksaan disiplin.
    • Penilaian didasarkan pada kinerja (minimal baik), kehadiran (akumulasi keterlambatan kurang dari 22,5 jam per tahun), dan inovasi/prestasi.
    • Sekretaris Kabinet menetapkan penerima penghargaan dengan bantuan Tim Pertimbangan Penghargaan.
  • Hukuman:
    • PNS yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dapat diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pegawai yang mendapatkan hukuman dapat dilakukan pemotongan penghasilan sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)