Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengatur mengenai Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Buol. Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol merupakan unsur pendukung tugas Bupati, yang berbentuk Badan, Kantor, dan Rumah Sakit Daerah, termasuk Inspektorat. Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan dipimpin oleh Kepala Badan, Kantor oleh Kepala Kantor, Rumah Sakit oleh Direktur, dan Inspektorat oleh Inspektur. Tugas Lembaga Teknis Daerah adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, serta pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa (khusus untuk Inspektorat). Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Kantor terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, dan Seksi. Susunan organisasi Rumah Sakit Daerah terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha, dan Bidang.