For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe

Also known as: Perda Kabupaten Konawe 1/2008 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2008Publication Date:14 Januari 2008
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSusunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Konawe
LocationPemerintah Kabupaten Konawe
Effective Date18 Januari 2008
Publication Date14 Januari 2008
Place of EnactmentUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah kabupaten Kendari Tahun 2000 Nomor 67). 2. Keputusan Bupati Kendari yang mengatur penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari tentang kelembagaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2008 mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menata kembali organisasi perangkat daerah agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).

Satpol PP adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi peraturan.

Satpol PP memiliki wewenang untuk menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah, serta melakukan tindakan represif non-yustisial. Anggota Satpol PP memiliki hak kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Peraturan Daerah kepada PPNS.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi-seksi (Pengendalian dan Operasional, Pembinaan dan Pengembangan Kapasitas, Pemeriksaan dan Penyidikan), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Kantor memiliki eselon III-A, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi memiliki eselon IV-A. Pejabat eselon III diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapat pertimbangan BAPERJAKAT, sedangkan pejabat eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang dari Bupati.

(-)

(-)