For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)

Also known as: PERPRES 50/2015 · PERPRES No. 50 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:29 April 2015Publication Date:29 April 2015
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement On Dispute Settlement Mechanism Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Tiongkok)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 April 2015
Publication Date29 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Persetujuan ini ditandatangani pada 29 November 2004 di Vientiane, Laos, dan bertujuan untuk menetapkan prosedur penyelesaian sengketa yang seragam di antara negara-negara pihak. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah negara-negara anggota ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, naskah asli dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)