For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 114 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Also known as: PERPRES 114/2020 · PERPRES No. 114 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 114 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2020Publication Date:7 Desember 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Umum PemerintahKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeStrategi Nasional Keuangan Inklusif
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 2020
Publication Date07 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk melanjutkan upaya pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan kesempatan dalam aktivitas ekonomi untuk mencapai pembangunan ekonomi inklusif. Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menyusun kebijakan sektoral terkait keuangan inklusif, menyinergikan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah, serta sebagai bahan penyusunan kebijakan daerah. Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dibentuk untuk melaksanakan SNKI, dengan Presiden sebagai ketua dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. SNKI dilaksanakan melalui rencana aksi yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Capaian SNKI diukur melalui indeks keuangan inklusif, dengan target yang ditetapkan oleh Presiden.

(-)

(-)