For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka Utara 3/2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:13 Juli 2005Publication Date:13 Juli 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Effective Date13 Juli 2005
Publication Date13 Juli 2005
Place of EnactmentLasusua

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 serta untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan acara kenegaraan atau acara resmi dan penyediaan hak-hak keuangan anggota DPRD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD dalam acara resmi, tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.
  2. Penghasilan pimpinan dan anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
  3. Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD yang dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD.

Dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini, penyelesaiannya difasilitasi oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

(-)