on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 47 Tahun 1993 tentang Perincian Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94
Also known as: Keppres 47/1993 · Keppres No. 47 Tahun 1993 · Keppres Nomor 47 Tahun 1993
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk merinci Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1993/94 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1993. Tujuannya adalah untuk mengatur lebih lanjut pembagian anggaran ke dalam program, kegiatan, dan jenis pengeluaran yang terkait dengan Departemen/Lembaga yang bersangkutan.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa sub sektor dari Anggaran Belanja Rutin diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga terkait, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menyertainya. Pergeseran biaya antar kegiatan dan program harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan ini.