Peraturan Daerah Kota Jambi ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Peraturan ini mengatur berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD, termasuk uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Selain itu, diatur pula tunjangan kesejahteraan yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut, serta fasilitas seperti rumah negara, kendaraan dinas, dan belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD, serta tunjangan transportasi bagi anggota DPRD. Peraturan ini juga mengatur mengenai uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa tugasnya. Lebih lanjut, diatur pula belanja penunjang kegiatan DPRD, termasuk program-program, dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi. Pengelolaan hak keuangan dan administratif ini menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD dan harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, taat aturan, efektif, efisien, dan akuntabel.