on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 236 Tahun 1961 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1952 (Lembaran-Negara Tahun 1952 Nomor 72) Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia Dimana Uang Asing Dapat Diterima Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Menyampaikan Alat Pembayaran Indonesia Yang Sah
Also known as: PP 236/1961 · PP No. 236 Tahun 1961 · PP Nomor 236 Tahun 1961