For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:22 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTeknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date22 Maret 2024
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2023 Nomor 16).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ketentuan substansial mencakup pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada PNS, Calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan badan layanan umum Daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah, dan PPPK. THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan. Gaji ketiga belas memiliki besaran yang sama dengan THR. Peraturan ini juga mengatur waktu pembayaran THR dan gaji ketiga belas, serta sumber pendanaan yang berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)