on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Also known as: PP 13/2005 · PP No. 13 Tahun 2005 · PP Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral, dan tidak komersial. TVRI didirikan oleh negara untuk memberikan layanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, dan pelestarian budaya bangsa. TVRI berfungsi menjangkau seluruh wilayah Indonesia melalui penyiaran televisi. Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi TVRI yang terdiri dari dewan pengawas, dewan direksi, stasiun penyiaran, satuan pengawasan intern, dan pusat serta perwakilan. Dewan pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum dan mengawasi pelaksanaan kebijakan, sementara dewan direksi bertanggung jawab atas pengelolaan TVRI. TVRI didanai melalui iuran penyiaran, APBN, sumbangan masyarakat, dan usaha lain yang sah. Pegawai TVRI terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan Pegawai Negeri Sipil, dengan larangan untuk terlibat dalam partai politik.