For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kabupaten Empat Lawang 11/2020 · Perda Kabupaten Empat Lawang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 April 2020Publication Date:24 April 2020
Pelayanan KesehatanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePetunjuk Teknis Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kabupaten Empat Lawang
Effective Date24 April 2020
Publication Date24 April 2020
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Bupati ini mengatur petunjuk teknis penyelenggaraan dan pemanfaatan dana kapitasi dan non kapitasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Kabupaten Empat Lawang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, serta memperjelas mekanisme penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan, dan pemanfaatan keuangan program JKN di FKTP dan jaringannya.

Tujuan dari program JKN adalah memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial, memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, serta menyelenggarakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Ruang lingkup pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama non spesialistik (primer) yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Pendanaan program JKN bersumber dari BPJS Kesehatan Empat Lawang, dengan alokasi dana yang memperhitungkan jumlah peserta PBI. Besaran tarif kapitasi ditetapkan berdasarkan hasil kredensialing oleh BPJS dan asesmen oleh Dinas Kesehatan, sementara tarif rawat inap dan persalinan mengacu pada Permenkes Nomor 52 Tahun 2016.

Pemanfaatan dana kapitasi diatur dengan proporsi 60% untuk jasa pelayanan kesehatan dan 40% untuk dukungan biaya operasional. Dana non kapitasi dimanfaatkan seluruhnya untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (60%) dan dukungan biaya operasional (40%).

Pengelolaan pendapatan dari dana non kapitasi mengacu pada perkiraan pendapatan puskesmas dan dianggarkan dalam RKA dan APBD pada Dinas Kesehatan. Kepala UPTD Puskesmas bertanggung jawab penuh atas kerugian keuangan negara/daerah serta permasalahan hukum yang mungkin timbul.

(-)

(-)